JAKARTA, (PRLM).- Informasi Geospasial sebagai data geospasial yang sudah diolah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Hal itu dikatakan Didik Mardiyanto, Kepala Bidang Promosi dan Administrasi Kerjasama, Bakosurtanal di Jakarta.
Seperti diketahui, UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial telah disetujui DPR RI pada 5 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2011.
Informasi Geospasial yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat. "Informasi Geospasial diperlukan untuk dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia."
Dikatakan, pada puncak acara di Istana Merdeka mendatang, akan ditandai dengan tampilnya produk-produk unggulan Bakosurtalan sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, maka nama BAkosurtanal menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), Produk itu antara lain Geoportal Nasional (Indonesian GeoSpasial Portal: Ina GeoPortal), Peta Ekoregion, dan Atlas Tactile.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentarnya ya, nuhun ...