Sensus Penduduk
Sensus
penduduk adalah pencatatan total tentang penduduk yang dilakukan olah Badan
Pusat Statistik dengan tujuan untuk mengetahui jumlah, komposisi, dan
karakteristik penduduk yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.
Sensus penduduk
dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pada status tempat tinggal penduduk
yaitu sebagai berikut. 1) Sensus de facto
ialah penghitungan penduduk atau pencacahan
jiwa yang
dikenakan pada setiap orang yang pada waktu diadakan pencacahan berada di dalam
negara atau daerah yang bersangkutan.
2) Sensus de yure ialah
penghitungan penduduk atau pencacahan
jiwa yang hanya
dikenakan kepada penduduk yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di
negara bersangkutan atau di daerah itu atau berdasarkan pada tempat tinggal
yang tetap.
b. Registrasi Penduduk
Registrasi
penduduk ialah pencatatan tentang identitas atau ciriciri, status, dan kondisi
penduduk yang dilaksanakan secara terusmenerus oleh pemerintah mulai tingkat
terendah yaitu desa atau kelurahan. Dari data hasil registrasi akan didapat
laporan monografi desa tentang kependudukan secara kontinu yang berisi data
tentang kelahiran penduduk, kematian, perkawinan, perceraian, dan perpindahan
penduduk.
c.
|
Survei Penduduk
|
Survei penduduk
pada dasarnya sama dengan sensus penduduk, hanya pada survei penduduk ini
dilakukan pada beberapa daerah yang dijadikan sampel/contoh dari perhitungan
penduduk tersebut. Biasanya pada survei penduduk ini dilakukan karena
pertimbangan waktu, biaya, dan tenaga pelaksana survei.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentarnya ya, nuhun ...