Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
1) Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
2) Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi, mencakup sub-komponen:
o Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b) Geofisik, mencakup sub-komponen:
o lklim
o Fisiografi
o Hidrologi
c) Kimia, mencakup sub-komponen:
o Kualitas udara
o Kualitas air
d) Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o Demografi industri dan kependudukan
o Sosial ekonomi
o Sosial budaya
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1) Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2) Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3) Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4) Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5) Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
Pengertian Rona Lingkungan
Rona Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a. Biogeofisik Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek. Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).
Kemungkinan Dampak Proyek Terhadap Lingkungan Sosekbud.
Berdasarkan atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional proyek dan berdasarkan atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan dampak yang akan timbul.
a. Dampak Positif
Terutama dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b. Dampak Negatif
Umumnya disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa kegiatan operasionaL
c. Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak, termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d. Prakiraan Dampak
Prakiraan dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli, metoda statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e. Evaluasi Dampak
Atas dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat kepentingan.
Adapun faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah manusia yang terkena dampak
(b) Luas wilayah penyebaran dampak
(c) Intensitas dampak
(d) Lamanya dampak berlangsung
(e) Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat kumulatif dampak
(g) Penanggulangan Dampak
Pencemaran terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan dalam proses aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan murah. Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara biologi.
Pencemaran terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah organik.
Pencemaran terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor ekonomi pendukung.
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat timbuI, berupa:
a. Penurunan kualltas udara
b. Penurunan kebersihan Iingkungan
c. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak Sosial
Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di sekitarnya, khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan produksi.
Perubahan tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak langsung. Secara langsung perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa hal, yaitu:
> Meningkatkan nilai tambah dan daya saing atas produksi dalam negeri.
> Mengaktifkan kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
> Berpartisipasi dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2) Dampak Ekonomi
o Pengembangan usaha akan memberikan dampak positif terhadap struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya.
o Meningkatkan penghasilan para Pekerja
Kegiatan proyek yang akan dilakukan tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek.
o Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak
Dengan beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain:
Pajak Perusahaan (PPh Badan)
Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sumber :http://zulidamel.wordpress.com/2010/04/30/pembangunan-berwawasan-lingkungan/(Laporan Studi Kelayakan Project Pengembangan Usaha PT.X 2005)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentarnya ya, nuhun ...