- Cagar Alam AIR PUTIH; Lima Puluh Koto, Sumatera Barat. 23.467,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam AIR TERUSAN; Pesisir Selatan, Solok, Sumatera Barat, 25.177,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan No: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam LEMBAH ANAI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 221,00 ha, GB 25 ZB 765, 12 Agustus 1922, dan tambahan wilayah mencakup Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, seluas 100.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999 – jadi total 100.221,00 ha.
- Cagar Alam ARAU HILIR; Pasaman, Sumatera Barat, 5.377,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam BARISAN I; Padang Pariaman, Tanah Datar, Solok, Kota Padang, Sumatera Barat, 74.821,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam BATANG PALUPUH; Agam, Sumatera Barat, 3,40 ha, GB No.3/1930, 14 November 1930.
- Cagar Alam BERINGIN SATI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 0,03 ha, GB No. 60 & ZB No. 683/1922, 12 Agustus 1922.
- Cagar Alam LEMBAH HARAU, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 270,50 ha, GB No. 13/1933, 1 Oktober 1933.
- Cagar Alam MALAMPAH ALAHAN PANJANG; Lima Puluh Koto, Pasaman, Sumatera Barat, 36.919,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam MANINJAU UTARA-SELATAN; Agam, Pariaman, Sumatera Barat, 22.106,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam PANGEAN I; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 12.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam PANGEAN II; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 33.580,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 222/Kpts-II/2000, 2 Agustus 2000.
- Cagar Alam RIMBO PANTI; Pasaman, Sumatera Barat, 2.550,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/1/79, 7 Januari 1979.
- Cagar Alam GUNUNG SAGO; Tanah Datar, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 5.486,00 ha, Kepu-tusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Cagar Alam GUNUNG SINGGALANG TANDIKAT; Agam, Tanah Datar, Sumbar, 9.658,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- sumber:sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_cagar_alam_di_Indonesia
Popular Posts
-
Saat itu menjelang tahun baru 2013 saya berkesempatan narsis di lereng gunung salak. Gunung Salak merupakan sebuah gunung berapi yang t...
-
Teori ini menyatakan bahwa DPK atau CBD memiliki pengertian yang sama dengan yang diungkapkan oleh Teori Konsentris. Teori ini dikemukakan ...
-
Peta tematik merupakan peta yang hanya menggambarkan satu tema saja, peta tematik sering juga disebut dengan peta khusus, sehingga peta te...
-
Tahapan-tahapan kegiatan dalam interpretasi citra, yaitu : 1. Deteksi adalah usaha penyadapan data secara global baik yang tampak m...
-
Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut atau tepi laut. Tumbuhan mangrove bersifat unik karena mer...
-
Dalam proses endogenik, akan terbentuk intrusi magma. intrusi magma sendiri merupakan proses penerobosan magma tidak sampai ke permukaan bu...
-
KLASIFIKASI KOTA MENURUT JUMLAH PENDUDUKNYA: 1. Kota Kecil =penduduknya antara 20.000-50.000 jiwa 2. Kota sedang ...
-
Pelapukan merupakan proses perubahan secara alami yang menghancurkan batuan menjadi tanah. pelapukan terdiri dari 3 bagian diantaranya pel...
-
A. DESA 1. Pengertian Desa a. Menurut Sutardjo Kartohardikusumo Desa adalah satu kesatuan hukum dimana ber...
-
unsur hara terbagi menjadi dua bagian, yaitu unsur hara makro dan unsur hara mikro. Unsur Hara Makro adalah Unsur hara yang diperlukan ...
cagar alam di sumatra barat
Jumat, 03 Mei 2013
Diposting oleh Rudi di 21.37
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentarnya ya, nuhun ...